Kemendag Wajibkan Produsen Kelapa Sawit Lakukan Ini Sebelum Ekspor

Per tanggal 24 Januari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mewajibkan produsen kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang hendak meng-ekspor hasil produksinya ke luar negeri, harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan stok di dalam negeri.

Melansir dari CNN Indonesia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat demi menjaga stok dalam negeri selalu terpenuhi dan harganya pun relatif stabil. Kendati mewajibkan, Lutfi menyebut kebijakan ini bukan pelarangan ekspor CPO.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, juga menyatakan bahwa di  aturan baru ini produsen yang hendak melakukan ekspor harus mendapat izin lewat bukti pencatatan ke Kemendag, selain menyetorkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Wisnu menyebut produsen bisa melakukan deklarasi pemasokan secara mandiri (self declare) untuk mendapat izin ekspor. Untuk produsen yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, Wisnu menambahkan bahwa pasokan bisa disalurkan ke pabrik dalam negeri mana pun yang dipilih.

**

Hasjrat Yanmar adalah penyedia layanan jual alat pertanian di Indonesia. Sebagai dealer serta distributor resmi produk Yanmar di Indonesia, layanan jual alat pertanian Hasjrat Yanmar siap memenuhi kebutuhan Anda akan pertanian. Sederet alat pertanian yang ditawarkan oleh Hasjrat Yanmar antara lain traktor, mesin panen padi, mesin pemutih beras dan lain-lain. Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk-produk kami, silahkan klik katalog berikut ini atau hubungi kami langsung melalui Whatsapp di 0812-1925-4723.

Related Posts

Write a comment