Kebijakan larangan dan/atau pembatasan berupa kewajiban pencatatan ekspor untuk minyak sawit (CPO) dan minyak goreng resmi berlaku. Peraturan ini mengharuskan setiap perusahaan yang akan mengekspor minyak sawit wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.
Hal ini terpaksa dilakukan oleh pemerintah demi menjaga stok dalam negeri bisa tercukupi terlebih dahulu. Fokus utama pemerintah sekarang adalah menjaga pasokan minyak goreng bersubsidi, karena beberapa waktu yang lalu harga minyak goreng sempat meroket tajam di pasaran.
Melansir dari Republika, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, mengumumkan kebijakan ini kepada publik.
“Mulai hari ini berlaku pencatatan ekspor CPO dan minyak goreng,” ucap Indrasari pada hari Senin (24/1).
Indrasari menjelaskan, kewajiban pencatatan itu mencakup ekspor minyak sawit mentah (CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein) serta minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor.
Adapun Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Dalam pencatatan melalui persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat,” tutup Indrasari.
**
Hasjrat Yanmar adalah penyedia layanan jual alat pertanian di Indonesia. Sebagai dealer serta distributor resmi produk Yanmar di Indonesia, layanan jual alat pertanian Hasjrat Yanmar siap memenuhi kebutuhan Anda akan pertanian. Sederet alat pertanian yang ditawarkan oleh Hasjrat Yanmar antara lain traktor, mesin panen padi, mesin pemutih beras dan lain-lain. Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk-produk kami, silahkan klik katalog berikut ini atau hubungi kami langsung melalui Whatsapp di 0812-1925-4723.